- Biaya dan Komisi:
- Aplikasi Sipembantu tidak mengenakan biaya administrasi untuk
pengambilan tenaga kerja PRT/ART.
- Pengguna jasa dikenakan komisi sebesar 7,5% dari gaji bulanan
PRT/ART, yang wajib dibayarkan setiap bulan selama PRT/ART bekerja di
rumah pengguna jasa.
- Pembayaran Gaji dan Komisi:
- Gaji PRT/ART dan komisi aplikasi Sipembantu wajib ditransfer ke rekening
perusahaan PT. Purwa Sentosa Gemilang paling lambat tanggal 30 setiap bulannya.
- Pengguna jasa harus mengirimkan bukti transfer ke email atau WhatsApp
resmi aplikasi Sipembantu.
- Gaji PRT/ART akan diteruskan oleh aplikasi Sipembantu pada tanggal 1
setiap bulan setelah dipotong komisi sebesar 2,5%.
- Tanggung Jawab Pengguna Jasa terhadap PRT/ART:
- Menyediakan tempat tinggal yang layak, fasilitas kesehatan, perlengkapan
mandi, serta waktu untuk beristirahat dan beribadah.
- Tidak diperbolehkan meminjamkan uang kepada PRT/ART. Jika terjadi,
aplikasi Sipembantu tidak bertanggung jawab.
- Mengawasi dan memeriksa barang bawaan PRT/ART saat tiba di rumah
pengguna jasa.
- Kesesuaian Gaji dan Peraturan:
- Gaji PRT/ART yang telah disepakati saat interview tidak dapat diubah dan
harus sesuai dengan nominal yang disepakati.
- Pengguna jasa wajib mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI
Nomor 2 Tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga.
- Pekerjaan dan Prosedur:
- PRT/ART harus dipekerjakan sesuai dengan tugas dan kesepakatan saat
interview.
- Pengguna jasa tidak diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan,
pelanggaran HAM, atau eksploitasi terhadap PRT/ART. Pelanggaran akan
diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
- Keamanan dan Tanggung Jawab:
- Aplikasi Sipembantu tidak bertanggung jawab atas tindak pidana atau
kerugian yang disebabkan oleh PRT/ART selama bekerja di rumah pengguna
jasa. Namun, kami bersedia membantu menyediakan data yang diperlukan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
- PRT/ART telah melalui proses verifikasi data, meliputi foto terbaru, KTP,
KK, lokasi tempat tinggal, nomor telepon keluarga, dan sidik jari.
- Biaya tambahan untuk Tenaga Kerja:
- PRT/ART akan diantar langsung oleh pihak aplikasi Sipembantu ke rumah
pengguna jasa dengan biaya tambahan sebesar Rp. 500.000,-
- Besaran biaya BPJS Ketenagakerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak terkait pada saat wawancara.
- Ketentuan Pembayaran yang Terlambat:
- Jika pengguna jasa tidak membayar gaji dan komisi sesuai tanggal yang
ditentukan, aplikasi Sipembantu berhak menagih langsung ke rumah
pengguna jasa.
- Suspensi Akun:
- Aplikasi Sipembantu dapat mensuspend akun pengguna jasa atau PRT/ART
yang melanggar ketentuan yang telah disepakati.
- Asuransi dan Perlindungan PRT/ART:
- PRT/ART yang disalurkan melalui aplikasi Sipembantu telah terdaftar di BPJS
Ketenagakerjaan dengan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.